Archive | Franchise RSS feed for this section

Franchise Makanan 2011

Surabaya Franchise Expo 2011, yang digelar pada akhir May 2011 menjadi saksi masih diminatinya beragam usaha franchise di Indonesia. Salah satu yang menjadi primadona adalah franchise makanan murah. Franchise dengan nilai investasi murah sangat diminati para pengunjung pameran.

Konon, franchise makanan sangat diminati karena ia memiliki kaitan yang erat dengan kebutuhan manusia akan makanan dan minuman. Boleh dibilang pada pameran tersebut waralaba makanan dan minuman mendominasi dan menjadi incaran banyak pengunjung.

Dalam catatan saya setidaknya ada 21 franchise makanan murah. Sebut saja Double Dipps Donut & Coffee, Quick Chicken, Kebab Turki Baba Rafi, Piramizza, Kebab Kings, Java Cola, Lolly Cotton Candy, Indowaffle, Royal Crepes, Rock N Roll Sushi Dapur Lele 26, Mom’s Risoles, Bakso Tulang Muda, Bakso Kaget, Bakso Bakar Kaget, Sabana Fried Chicken, Cepy Ayam Tulang Lunak, Martabak Bolu Mirah, Martabak Africa, Tahu Pop, Bakso ‘Cak Mat’, dan Pisang Goreng Banana Banini.

Untuk tahu lebih jauh tentang bisnis franchise makanan murah yang menjadi tren pada pameran franchise Surabaya 2011, saya akan mencoba mengulasa beberapa diantaranya;

http://quickchicken.co.id/

Quick Chicken didirikan pada tahun 2000, dengan gerai pertama berada di Demangan, Jogjakarta. Pada 2008 kemudian bisnis ini difranchisekan, karena banyaknya usul dan saran serta permintaan dari pada peminat makanan dan bisnis ini yang meminta untuk franchise. Pada Juli 2010 gerainnya telah berjumlah 92, dan pada May 2011 telah mencapai 159 gerai lebih. Investasi untuk bisnis ini kisaran Rp 272 juta, sudah termasuk sewa gedung dan segala keperluan hingga dapat beroperasi.

http://www.doubledipps.co.id/

Double Dipps Donut & Coffee yang dikenal karena donutnya yang “less sugar” berdiri pada 2008 dan kini menjadi bisnis dengan nilai investasi murah yang mampu bersaing dengan kedai sejenis. Kini gerainnya telah ada di sejumlah daerah di Indonesia total keseluruhan ada 80 gerai lebih. Investasi yang ditawarkan mulai Rp 85 juta hingga 700 juta.

http://www.babarafi.com/index.php/p/r/info/tipe

Kebab Turki Baba Rafi, didirikan oleh Hendy Setiono adalah pionir franchise makanan kebab di Indonsia. KTBR sudah tidak asing lagi di lidah dan telingan para pecinta kebab tanah air. Investasi untuk bisnis makanan timur tengah ini ditawarkan dengan nilai Rp 60 untuk tipe gerobak dan Rp 62.5 juta untuk tipe kedai.

http://www.piramizza.com/main.htm

Piramizza lahir dari rahim PT Baba Rafi adik kandung dari Kebab Turki Baba Rafi hadir dengan mengusung konsep pizza mobile yang dapat mengakomodasi para pizza lovers yang ingin mendapatkan pizza dimana saja berada. Untuk memiliki bisnis ini Anda hanya perlu keluar uang Rp 45 juta.

http://www.kebabkingsindonesia.com/franchising.htm

Kebab King didirikan oleh Bobby Hendrawan Farizky (24) secara bisnis konvensional pada 2006 dengan gerai pertama di Jalan Sidoarjo. Karena diserbu pembeli dan banyak sekali yang minta akhirnya dua tahun kemudian ia membuka kerjasama dengan pihak ketiga yang ingin membuka usaha sejenis. Kini gerai kebab king telah menguasai wilayah Jawa Timur. Investasi untuk bisnis ini mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 70 juta.

http://indowaffel.com/

Indowaffle dikembangkan secara waralaba sejak satu tahun silam, 2010. Indowaffle merupakan makanan ringan crispy waffle. Dalam waktu satu tahun gerai indowaffle telah ada lebih dari 27 gerai yang ada di Jakarta, Bekasi, Surabaya dan Bandung. Investasi untuk bisnis ini Rp 7 juta untuk tipe gerobak, Rp 9 juta untuk tipe gerobak becak dan Rp 15 juta untuk tipe display.

http://www.royal-crepes.com/franchise.html

Royal Crepes didirikan oleh pasutri Ferry Kurnia Gunawan dan Marcella Cindy Halim pada akhir 2005 di Bandung. Bermula dengan membuka outlet di sekolah swasta di Bandung, bisnis ini kemudian berkembang dengan baik hingga dua tahu kemudian, 2007, bisnis ini dimitrakan. Dan kini outletnya telah ada 150 tersebar di seluruh penjuru tanah air. Investasi yang ditawarkan untuk bisnis ini Rp 7 juta hingga 15 juta.

http://baksotulangmuda.com/info-waralaba/tahapan-franchisee

Bakso Tulang Muda diklaim sebagai bakso pelopor yang rendah kolesterol, bebas babi, borax dan formalin. Dan juga bakso hasil paduan olahan kreatif dan kejelian para koki cerdas yang memadukan rempah-rempah alam nusantara dengan gaging kualitas terbaik. Bagi Anda yang hendak memiliki bisnis makanan sejuta umat ini hanya perlu mengeluarkan investasi Rp 50 juta.

http://www.bakso-kaget.com

Bakso Kaget, bermula dari bisnis kecil ala warung kaki lima yang berdiri sejak 2008. Disebut bakso kaget karena keunikan cara menikmati bakso ini dengan menebak apa isi baksonya. Penasaran silakan datang dan nikmati. Sementara bagi anda yang ingin memiliki bisnis ini diperlukan investasi sebesar Rp 7 juta hingga Rp 38 juta.

Selamat berbisnis

Comments { 2 }

What is the difference between franchising, licensing, agency, distributor, joint venture and subsidiary?

Mari mengenal istilah bentuk kerjasama bisnis. Istilah franchise atau waralaba, lisensi, agen, distributor, join venture dan subsidiary ragam dari bentuk kerjasama dalam bisnis.

Berikut adalah penjelasan singkat dari beragam istilah diatas. Semoga bermanfaat. :)

Franchise atau waralaba adalah sebuah kontrak hubungan kerjasama antara pihak franchisor (pemilik bisnis) dan pihak franchisee (investor), dimana franchisor membolehkan franchisee untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnisnya, serta memberikan pelatihan dan petunjuk bisnis dan melakukan kontrol serta pengawasan keatasnya, sebagai pengganti franchisee diminta memberikan sejumlah bayaran untuk semua itu. Ada dua jenis bayaran yang mesti dikeluarkan oleh franchisee; franchisee fee (biaya franchise) dan royalty fee (biaya royalti) yang dibayar secara berkelanjutan dan terus menerus selama kontrak hubungan berjalan.

Undang-undang No. 42 tahun 2007, ayat 1 menjelaskan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Licensing atau lisensi adalah sebuah bentuk hubungan kerjasama dimana pemilik hak dari sebuah kekayaan intelektual, seperti hak merek dagang, paten, copyright, disain industri dan lain sebagainnya, membolehkan pihak lain untuk mengggunakan salah satu dari hak yang dimilikinya dengan pengganti uang bayaran atau biaya lisensi (dapat berupa sejumlah uang atau royalti). Pihak lain tersebut atau licensee akan menggunakan hak kekayaan interlektual itu serta memproduksinya untuk berbagai keperluan dan menjualnya kepada publik.

Antara pemilik hak dan pengguna hak kekayaan intelektual terdapat sebuah kontrak perjanjian yang saling mengikat antara keduanya. Pengguna hak akan dibatasi oleh berbagai aturan yang melekat pada penggunaan hak kekayaan intelektual tersebut, seperti apa dan bagaimana hak kekayaan itu digunakan terutama dalam kaitan kualitas produk atau jasa dimana hak kekayaan itu melekat. Namun, walau bagaimana pun lisensi lebih longgar dari sisi ketentuan dibandingkan dengan franchise. Dimana dalam lisensi pihak pengguna hak kekayaan tidak diharuskan untuk menggunakan sistem bisnis yang dikeluarkan pihak pemilik lisensi, begitu juga pihak pemilik lisensi tidak melatih dan mengajarkan bagaimana cara menjalankan sebuah bisnis.

Agency atau keagenan adalah sebuah hubungan kerjasama bisnis antara pihak penyedia barang atau jasa dengan pihak konsumen. Agen akan bertindak dan berbuat atas nama penyedia barang atau jasa, lalu ia melibatkan konsumen sebagai prinsipal. Agen tidak membeli barang dan jasa yang disediakan oleh prinsipal dibawah nama mereka. Contoh, agen asuransi (sebuah hubungan yang terjalin antara perusahaan asuransi dan konsumen), agen merek dagang (hubungan yang terjalin antara pemilik hak dagang dan pihak hak kekayaan intelektual). Agen mendapat bayaran dari pembayaran komisi yang dikenakan atau berasal dari konsumen.

Distribution adalah hubungan kerjasama antara pembuat atau penyuplai barang dan pihak mandiri (distributor) yang akan menjual barang kepada konsumen. Ada kontrak kerjasama yang dibuat antara keduanya. Dalam sebuah kawasan hanya ada beberapa saja distributor yang ditunjuk atau bahkan hanya ada satu distributor dalam satu kawasan. Distributor tidak diatur seperti franchisor mengatur franchisee dimana distributor tidak mengikuti sistem bisnis dan prosedur dalam hal menjalankan bisnisnya.

Dalam kasus tertentu ada beberapa pembuat dan penyuplai yang memberikan syarat dan ketentuan kepada distributor mereka, seperti meeting untuk membahas perputaran penjualan dan pemeliharaan stok yang ada. Penyuplai mendapatkan income dari hasil penjualan barang mereka kepada distributor dengan harga lebih tinggi dari harga produksi yang dikeluarkan untuk biaya barang tersebut. Sementara distributor menjual dengan harga lebih tinggi dari harga yang diberikan penyuplai atau pembuat barang kepadanya. Tidak ada sejumlah pembayaran atau royalti yang dibuat oleh distributor terhadap penyuplai atau pembuat barang.

Joint venture atau usaha patungan adalah hubungan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk membuat satu perusahaan atau bisnis. Kedua belah pihak telah setuju untuk memberikan modal mereka untuk membangun usaha baru dan membuat satu perjanjian yang saling mengikat diantara mereka. Pihak yang terlibat bisa berasal dari luar negeri atau dalam negeri.

Subsidiary atau anak perusahaan adalah satu usaha yang dibuat dibawah satu perusahaan besar yang telah ada sebelumnya, yang disebut perusahaan induk atau holding company, ia menjadi pelindung dan pemilik dari anak perusahaan yang ada. Anak perusahaan itu berdiri sendiri dan terpisah ia dapat disebut perusahaan, korporasi atau perseroan terbatas.

Perusahaan induk tidak mesti lebih besar dan lebih kuat dari anak perusahaan, karena memang antara keduanya adalah entitas yang berbeda dimana di mata hukum keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Anak perusahaan tidak mesti memiliki bisnis yang sama dengan induknya, ia boleh berada dilokasi yang berbeda, membuat produk yang berbeda dan bahkan boleh menjadi pesaing yang saling bersaing di pasar.

Tiap jenis hubungan kerjasama diatas memiliki tingkat resiko berbeda-beda. Berlaku hukum the higher the risk, the higher the reward. Jika diurutkan dari mulai yang terendah resiko dan kontrolnya adalah mulai dari Agen, Distributor, Licensor, Franchisee, Joint Venture dan Anak Perusahaan.

Dari berbagai sumber

Comments { 0 }